Buku ini ingin menunjukkan perbedaan antara prinsip koperasi yang tidak berubah dan praktek koperasi yang berubah, interpretasi prinsip dan praktek koperasi sebagai unsur-unsur dari sutruktur organisasi koperasi yang spesifik, dan sejauh mana prinsip-prinsip dan praktek koperasi dituangkan kedalam undang-undang koperasi, sehingga tercipta suatu kerangka hukum yang sesuai.